Text
Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akibat kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Pekanbaru
Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akibat kredit macet merupakan salah satu bentuk wanprestasi, yaitu tidak terlaksananya kewajiban sebagaimana diperjanjikan oleh para pihak dalam perjanjian kredit. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, khususnya kreditur. Hal tersebut dapat dilihat pada kasus di Bank BNI Cabang Pekanbaru, di mana terjadinya kredit macet disebabkan oleh tidak dipenuhinya kewajiban debitur sesuai perjanjian yang telah disepakati. Akibatnya, pembayaran ganti kerugian dilakukan melalui mekanisme penjaminan, yaitu dengan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan yang telah dibebankan oleh debitur kepada pihak kreditur. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama, Bagaimana Bagaimana Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian Akibat Kredit Macet Di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru. Kedua Bagaimana Kendala Yang Dihadapi Oleh Bank BNI Cabang Pekanbaru Dalam Menuntut Dan Melaksanakan Pembayaran Ganti Kerugian Atas Kredit Macet Yang Dilakukan Oleh Debitur KUR. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian di lapangan. Adapun sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas dan sistematis mengenai pelaksanaan pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur akibat tidak terlaksananya perjanjian atau terjadinya cidera janji (wanprestasi) oleh debitur. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akibat kredit macet pada Bank BNI Cabang Pekanbaru belum optimal, ditandai dengan masih adanya debitur yang cidera janji. Penanganan dilakukan melalui penagihan oleh tim field collection, pemberian somasi, hingga eksekusi jaminan, dengan sanksi berupa denda, penurunan skor kredit, dan hilangnya akses subsidi bunga. Kendala utama terjadi pada tahap eksekusi, seperti debitur yang tidak kooperatif, tidak konsisten, dan sulit dihubungi. Upaya penanganan dilakukan melalui optimalisasi analisis 5C, monitoring berkala, edukasi debitur, pendekatan persuasif, serta penerapan sanksi tegas. Kata Kunci: Pembayaran, Ganti Kerugian, Kredit Macet
No other version available