Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLAUSULA BAKU ATAS KEHILANGAN KENDARAAN DI RAMAYANA, PANGKALAN KERINCI
Dalam praktiknya, hubungan hukum antara pelaku usaha jasa parkir dan konsumen sering kali dituangkan dalam bentuk klausula baku yang tercantum pada karcis parkir maupun papan pengumuman di area parkir. Klausula baku tersebut pada umumnya berisi ketentuan yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang yang berada di dalam kendaraan. Klausula semacam ini secara sepihak membatasi bahkan menghapus tanggung jawab pelaku usaha terhadap risiko yang mungkin timbul selama kendaraan berada dalam penguasaannya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk klausula baku terhadap pengguna jasa parkir terkait klausula baku atas kehilangan kendaraan di Ramayana Pangkalan Kerinci dan apa saja kendala dalam penerapan klausula terhadap pengguna jasa parkir terkait klausula baku atas kehilangan kendaraan di Ramayana Pangkalan Kerinci. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/ Sosiologis. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran yang jelas mengenai perlindungan hukum terhadap klausula baku jasa parkir atas kehilangan kendaraan di Ramayana Pangkalan Kerinci. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk klausula baku terhadap pengguna jasa parkir terkait klausula baku atas kehilangan kendaraan di Ramayana klausula baku yang digunakan masih cenderung membatasi tanggung jawab pelaku usaha dan tidak dipahami secara jelas oleh konsumen. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan hukum serta lemahnya perlindungan konsumen. Selain itu, terdapat kendala dalam penerapan klausula baku yang meliputi Pangkalan Kerinci Kendala utama dalam penerapan klausula baku meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya transparansi informasi, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa.
No other version available