Text
IMPLIKASI PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN YANG BERSIFAT POSITIVE LEGISLATOR (STUDI KASUS: PUTUSAN MK NO. 90/PUU/-XXI/2023 TENTANG BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN)
Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia didudukkan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai negative legislatur, namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi mengalami pergeseran fungsi dimana Mahkamah Konstitusi melalui putusannya sudah menjadi lembaga yang bersifat Positive legislature. Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang membentuk hukum baru (positive legislature) dalam keputusannya yaitu Putusan MK No.90/PUU/-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi dan progresivitas peran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan antara norma hukum (das sollen) dan praktik ketatanegaraan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan implikasi signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Pergeseran fungsi Mahkamah Konstitusi berdampak pada prinsip negara hukum, khususnya dalam aspek kepastian hukum dan legitimasi pembentukan norma, serta berimplikasi terhadap teori pemisahan kekuasaan karena Mahkamah telah memasuki ranah legislatif. Dari perspektif kekuasaan kehakiman, fenomena ini mencerminkan kecenderungan judicial activism yang berpotensi melampaui batas kewenangan yudisial dan mengganggu keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Di sisi lain, progresivitas Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menunjukkan upaya merespons kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Namun, tidak adanya tindak lanjut legislasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait frasa pengecualian batas usia yang tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dan konflik dalam praktik ketatanegaraan.
No other version available