Text
IMPLEMENTASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA SENGGORO KECAMATAN BENGKALIS PROVINSI RIAU TAHUN 2022–2024
Badan Permusyawaratan Desa adalah suatu lembaga yang berperan dalam proses pengawasan jalannya roda pemerintahan desa. Lembaga independen yang setara kedudukannya dengan pemerintahan desa, dimana tugas dan fungsinya dijamin dalam Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Fakta yang terjadi dilapangan bertolak belakang dimana tugas dan fungsi ini kerap tidak sepenuhnya diindahkan dikarenakan sebagian besar BPD yang menjabat tidak memahami tugas dan fungsinya dengan jelas. Menyebabkan ketimpangan atas jalannya roda pemerintahan desa yang akan didominasi oleh pemerintah desa, tidak adanya chack dan balance antar kedua lembaga. Sehingga hak inisiatif legislasi BPD tidak tersalurkan, aspirasi masyarakatpun hanya sebatas serapan tidak dapat diimplementasikan. Kestabilan pemerintahan desa menjadi tidak seimbang dan jaminan atas kestabilan sosial politik juga akan terjadi. Inilah yang mendasari penulis untuk melakukan penelitian mengenai Imlpelentasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Senggoro Bengkalis Kecamatan Bengakalis. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta mengkaji pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam proses pembentukan Peraturan Desa di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosiologis) yang dilakukan melalui penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait. Ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran secara sistematis dan faktual mengenai pelaksanaan peran BPD dalam pembentukan Peraturan Desa berdasarkan realitas yang terjadi di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menjelaskan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa masih belum berjalan efektif, lemahnya sumber daya yang dimiliki dan ketidak pahaman tupoksinya sebagai mitra dari pemerintah desa menyebabkan kekakuan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kurangnya pengawasan Dinas DPMD terhadap pemerintah desa menimbulkan ketidak efektifan kinerja Pemerintah Desa. dalam hal ini DPMD seharusnya melakukan berbagai kegiatan penjunjang efektifitas dan produktifitas pemerintah desa dalam memahami tugas dan fungsi antar kelembagaan, perlunya pembekalan bimbingan teknis dan monitoring yang dilakukan secara berskala terhadap pemerintah desa. Kemudian degan dibentuknya peraturan daerah mengenai teknis pemerintah desa menjadi dasar yang kuat terlaksananya roda pemerintahan desa yang baik.
No other version available