Text
PENYELESAIAN KREDIT MACET DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA STUDI KASUS PT. ADIRA DINAMIKA MULTI (TBK) DI KOTA PEKANBARU
Setiap pembiayaan diawali perjanjian kredit yang mengikat debitur dan kreditur berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam praktik pembiayaan kendaraan, jaminan fidusia digunakan untuk melindungi kreditur dari risiko wanprestasi. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi fidusia menimbulkan hambatan praktik, sehingga penyelesaian wanprestasi debitur menjadi isu penting, khususnya pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk di Pekanbaru. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Upaya Hukum Yang Digunakan Oleh PT. Adira Finance Untuk Mencegah Risiko Apabila Debitur Wanprestasi dan Bagaimana cara penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia yang diatur dalam undang Fidusia adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada fakta-fakta empiris yang bersumber dari perilaku manusia dalam kehidupan nyata. Data empiris tersebut diperoleh melalui pengamatan langsung ter hadap perilaku subjek penelitian serta melalui keterangan lisan yang didapat dari hasil wawancara, termasuk rekaman dan bukti fisik yang relevan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam mencegah dan menangani wanprestasi debitur belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Meskipun perusahaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan debitur dengan prinsip 5C, penyusunan perjanjian kredit, penggunaan jaminan fidusia, serta monitoring pembayaran debitur, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kelemahan. Analisis kelayakan debitur tidak selalu dilakukan secara mendalam, tidak semua pembiayaan didaftarkan sebagai jaminan fidusia, serta mekanisme restrukturisasi kredit belum dimanfaatkan secara maksimal bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran. Penyelesaian wanprestasi melalui jaminan fidusia telah diatur secara jelas, namun dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, seperti debitur tidak kooperatif, objek jaminan sulit ditemukan, dan rendahnya pemahaman hukum, sehingga pelaksanaannya belum optimal dan memerlukan peningkatan efektivitas serta kesadaran hukum masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya pencegahan wanprestasi masih memerlukan peningkatan agar dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi perusahaan maupun debitur.
No other version available