Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TIDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLSEK RENGAT BARAT
Penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polsek Rengat Barat terus mengalami peningkatan sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitin ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di wilayah hukum Polsek Rengat Barat. Penelitian ini menggunakan metode Mixed Methods Research dengan sifat deskriptif melalui pendekatan empiris dan normatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penarikan Kesimpulan secara deduktif Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penegakan hukum telah dilaksanakan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pepemriksaan laborotoriun forensik, pemeriksaan saksi dan terngka, asesmen, hingga pemberkasan perkara sesuia ketentuan yang berlaku, meskipun masih ditemukan ketidaksesuaian pada pelaksanan penahanan. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan personel penyidik, sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta perkembangan modus operandi tindak pidana narkotika. Faktor yang paling dominan memengaruhi efektivitas penegakan hukum adalah keterbatasan personel penyidik sehingga diperlukan penguatan suber daya manusia, sarana pendukung, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
No other version available