Text
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Masyarakat Dengan Perusahaan (Studi Di Kabupaten Siak Desa Tumang)
Penyelenggaraan hak atas tanah diatur agar administrasi dan buku-buku terdokumentasi dengan rapi. Untuk itu, ada beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah. Peraturan ini kemudian diperbaiki dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, dan diperkuat lagi memalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang menjelaskan lebih rinci bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 itu diterapkan Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang dibahas yaitu: Bagaimana konflik hak pakai dan hak milik dapat diselesaikan secara hukum, Apa relevansi putusan pengadilan terhadap penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Siak dan Apa saja faktor penyebab terjadinya sengketa batas wilayah tanah Penelitian ini termasuk jenis penelitian survey empiris yang mana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi, penelitian empiris ini digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat dan kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh adalah: Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Mayarakat Dengan Perusahaan (Kabupaten Siak Desa Tumang sepenuhnya belum berjalan dengan optimal di karenakan tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bermasalah tentunya. Faktor Penghambat dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Mayarakat Dengan Perusahaan (Kabupaten Siak Desa Tumang. Adanya para pihak yang tidak jujur dalam memberikan data-data yang dibutuhkan ketika mediator meminta data-data dari pihak yang bersengketa, adapun para pihak yang tidak mau memberikan keterangan secara jujur sehingga kesepakatan yang diinginkan tidak berhasil. Para pihak tidak bisa saling bersepakat untuk damai dengan kesadaran dari masing-masing pihak yang bersengketa atau perkara untuk menyelesaikan dengan jalan damai masih kurang.
No other version available