Text
DISPARITAS PENETAPAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH ATAS USIA CALON PENGANTIN (Putusan Perkara no. 21/Pdt.P/2025/PA.Bkn)
Meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh seluruh Indonesia dipicu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan pada tanggal 15 Oktober 2019. Undang-Undang ini memberi warna baru terhadap pengaturan tentang batas usia perkawinan di Indonesia. Yang semula perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berumur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 Tahun, diubah menjadi perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita telah berumur 19 tahun. Sejak Undang-Undang ini disahkan, Pengadilan Agama banyak mendapatkan pengajuan permohonan dispensasi nikah sehingga mengharuskan hakim harus melihat dengan baik terhadap alasan dispensasi yang di ajukan Masalah pokok dalam penelitian ini Bagaimana dasar dalam penetapan permohonan dispensasi nikah di dalam perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana Legal reasoning hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pada putusan perkara nomor 21/pdt.p/2025/pa.Bkn. Untuk menjawab permasalahan yang ditelitih penulis, maka metode penelitian secara empiris. Peneltian hukum empiris (empirical law research) adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai prilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarkat. Penulis menggunakan alat pengumpul data melalu survey dan wawancara. Oleh karna itu penelitian dilakukan secara langsung di lokasi atau dilapangan Hasi penelitian dan pembahasan Dalam perkara permohonan dispensai nikah Dasar hukum yang perlu diketahui mengenai minimal usia perkawinan ini sudah ada perubahan Undang-undang yang mana dalam ketentuan Hal ini tertuang di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pada Pasal 7 ayat 1 dituliskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun sedangkan pada putusan perkara nomor 21/pdt.p/2025/pa.Bkn hakim mengabulkan dispensasi nikahnya dikarenakan hubungan keduanya sudah terlalu dekat dan sering berjalan berdua sehingga hakim disini menilai bahwa jika dispensasi nikahnya di tolak akan menimbulkan perzinahan dikarenakan merka sering berjumpa dan berjalan berduaan. Disinilah dalam pandangan hukum progresif hakim harus memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya derdasarkan keadilan dan dasar hukum baik secara tertulis dalam undang-undang maupun analisa hakim dalam menangani perkara. Sehingga dapat diketahui bahwa dapat diketahui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara hukum progresif adalah upaya untuk mencegah penikahan dini yang rentan dengan permasalahan rumah tangga yang berakhir pada perceraian.
No other version available