Text
TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA DALAM MENGELOLAH DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTRI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KUANGAN DESA (Studi Di Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Tahun 2025)
Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini: 1.Bagaimana tanggung jawab kepala desa dalam mengelolah keuangan desa undang-undang No 3 tahun 2024 Tentang Desa di desa sialang sakti, kecamatan dayun, kabupaten siak, 2. Apa kendala kepala desa dalam mengelolah keuangan desa berdasarkan undang-undang ?No 3 tahun 2024 Tentang Desa di desa sialang sakti, kecamatan dayun, kabupaten siak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden serta didukung oleh data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Sialang Sakti telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, namun masih diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kata Kunci: Tanggung Jawab Kepala Desa, Dana Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Desa Sialang Sakti.
No other version available