Text
ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KOPERASI UNI DESA TANI SEPAKAT DENGAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA V (PERSERO)
Itikad baik merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum kontrak yang juga terdapat dalam KUH Perdata. Dalam pandangan hukum kontrak modern, prinsip itikad baik menunjukkan bahwa penerapan prinsip tersebut tidak dimulai hanya setelah kesepakatan ditandatangani dan pelaksanaan kontrak dilakukan, tetapi seharusnya sudah diterapkan sejak tahap negosiasi (pra kontrak). Suatu perjanjian atau kontrak kerjasama dimana kedua belah pihak sama-sama berjanji dengan kesepatakatan dan konsekuensi yang juga sudah disepakati bersama dan saling mengingatkan satu dengan yang lainnya. Sementara itu, pasal 1338 ayat 3 KUHP Perdata menjelaskan sandi terpenting dalam perjanjian atau hukum kontrak itu sendiri ialah itikad baik, wewenang dalam perjanjian kontrak ini biasanya diberikan kepada hakim untuk mengontrol jalannya perjanjian agar tidak ada pihak melanggar perjanjian yang telah disepakti sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) mengetahui tinjauan yuridis pemenuhan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Koperasi Unit Desa Tani Sepakat dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero), dan 2) mengetahui sistem penyelesaian konflik jika ada pihak yang tidak patuh terhadap perjanjian kontrak antara Koperasi Unit Desa Tani Sepakat dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris atau penelitian observasional. Data dan sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta alat pengumpulan data yang digunakan yaitu angket, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengumpulan data, pengelompokan data dan pengolalan data, serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara induktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Koperasi Unit Desa Tani Sepakat Dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) tidak memenuhi unsur itikad baik, hal ini dikarenakan kepengurusan KUD Tani Sepakat yang masih menjabat pada saat dilakukan perjanjian kerjasama tidak ada unsur transfaran baik mengenai anggaran, bibit, pupuk, alat produksi serta informasi dari isi perjanjian yang dilakukan. 2) Cara penyelesaian kendala jika ada pihak yang tidak patuh terhadap perjanjian kontrak antara Koperasi Unit Desa Tani Sepakat dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yaitu dengan pihak yang tidak patuh terhadap isi perjanjian kerjasama tersebut harus membayar sebesar 25% dari biaya peremajaan perkebunan sawit atau dari jumlah hasil panen dan pihak yang tidak patuh tersebut harus membayara dana talangan. Sedangkan jika ada anggota maupun pengurus KUD Tani Sepakat yang bertindak curang maka akan diberikan sanksi berupa dinonaktifkan dari KUD Tani Sepakat dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang disebabkan oleh kecurangan yang mereka lakukan.
No other version available