Text
FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Hak inisiatif legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan instrumen fundamental dalam arsitektur otonomi daerah untuk menjamin bekerjanya mekanisme perimbangan kekuasaan. Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2019-2023 menunjukkan anomali serius. Data menunjukkan agenda pembentukan peraturan daerah didominasi mutlak oleh inisiatif eksekutif (82,5%), sementara tingkat keberhasilan Raperda inisiatif DPRD sangat rendah, hanya 1 dari 6 usulan yang disahkan menjadi Perda (16,66%) dalam lima tahun. Kondisi ini mengindikasikan adanya disfungsi peran DPRD sebagai lembaga representasi proaktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan pembentukan Perda berdasarkan inisiatif DPRD serta mengidentifikasi kendala- kendala yang dihadapinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (Propemperda dan Lembaran Daerah), serta wawancara mendalam dengan Pimpinan DPRD, anggota Bapemperda, Pimpinan Fraksi, dan pejabat terkait di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi inisiatif DPRD berjalan secara formalistis namun tidak efektif. Kegagalan utama terletak pada tahap perencanaan akibat krisis kapasitas teknis anggota dewan dalam menyusun Naskah Akademik yang berkualitas, yang tidak didukung oleh sistem pendukung (supporting system) yang memadai. Kendala bersifat sistemik dan membentuk lingkaran setan, mencakup: (1) krisis kapasitas internal-institusional yang akut; (2) kendala relasional-politis berupa dominasi teknokratis eksekutif dan kooptasi politik dalam koalisi mayoritas; serta (3) kendala eksternal-kontekstual seperti kompleksitas isu maritim dan rendahnya partisipasi publik. Kombinasi kendala ini secara sistemik melumpuhkan fungsi inisiatif DPRD, melemahkan mekanisme checks and balances, dan menghambat lahirnya regulasi inovatif yang menjawab kebutuhan spesifik daerah kepulauan.
No other version available