Text
TUGAS DAN WEWENANG DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SIAK DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SIAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NOMOR 13 TAHUN 2025
Amanat konstitusi Pasal 31 UUD NRI 1945 dan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan negara mewujudkan pemerataan mutu pendidikan tanpa diskriminasi wilayah. Namun, realitas empiris di Kabupaten Siak menunjukkan anomali yang tajam. Tingginya kapasitas fiskal APBD dari sumber daya alam nyatanya tidak berbanding lurus dengan capaian pendidikan dasar, dimana Ratarata Lama Sekolah (RLS) masyarakat stagnan di angka 9,30 tahun yang diperparah oleh maldistribusi guru serta disparitas geografis ekstrem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, serta mengurai kendala yuridis, struktural, dan kultural, beserta merumuskan rekonstruksi tata kelola kewenangan yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris (socio-legal research) berspesifikasi deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan di Siak, ditunjang data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal utama. Pertama, pelaksanaan wewenang Dinas Pendidikan Siak mengalami kelumpuhan operasional akibat ketiadaan peraturan bupati sebagai pedoman teknis pelaksana. Penggunaan wewenang atributif dan ruang diskresi (freies ermessen) tersandera ketakutan birokrasi. Kedua, kewenangan direduksi oleh kendala yuridis berupa ancaman kriminalisasi kebijakan tata usaha; kendala struktural akibat intervensi politik anggaran (pork-barrel) dari legislatif/TAPD; serta kendala kultural berupa budaya patronase oligarki lokal yang terus menggagalkan program redistribusi guru ke wilayah pesisir dan gambut. Rekonstruksi ideal menuntut pemerintah pusat memberikan otonomi asimetris bagi Siak dengan mengakomodasi indeks kerawanan geografis. Di tingkat daerah, sangat mendesak dibentuk Peraturan Daerah Pelindungan Hukum aparatur berbasis primum remedium, penguncian ebudgeting mandatory pendidikan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk sistem mutasi pendidik demi memberantas nepotisme birokrasi lokal.
No other version available