Text
OPTIMALISASI LEMBAGA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF AJUDIKASI
Pelayanan publik merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan. Realitanya masyarakat masih kerap membentur hambatan birokrasi, diskriminasi, hingga penundaan berlarut. Urgensi pengawasan ini tercermin dari beban kerja Ombudsman RI yang menangani lebih dari 26.000 pengaduan pada tahun 2023, di mana laporan masyarakat mencapai lebih dari seperempat total aduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 93,5% (7.909 dari 8.458 laporan). Namun, efektivitas pengawasan tersebut masih menghadapi tantangan besar di tingkat daerah, sebagaimana terlihat pada fluktuasi signifikan laporan masyarakat di Provinsi Riau. Data menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, dari 94 laporan pada tahun 2019, melonjak drastis hingga mencapai puncaknya sebanyak 415 laporan pada tahun 2023. Fenomena lonjakan laporan yang hampir mencapai empat kali lipat dalam lima tahun terakhir ini mencerminkan bahwa penyelesaian maladministrasi di tingkat lokal belum mencapai titik optimal. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya gap antara mandat pengawasan Ombudsman dengan realitas perbaikan sistematis di lapangan. Belum maksimalnya daya paksa dan sifat rekomendasi Ombudsman dalam perspektif ajudikasi inilah yang kemudian memicu kompleksitas permasalahan administratif yang tak kunjung terurai, sehingga menuntut adanya reorientasi fungsi lembaga demi menjamin keadilan bagi masyarakat di Daerah. Adapun identifikasi masalah yang diangkat, yakni Mengapa lembaga Ombudsman belum optimal dalam penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik, dan Bagaimana strategi dalam optimalisasi lembaga ombudsman RI dalam penanganan maladministrasi pelayanan publik dilihat dari Perspektif Ajudikasi. Untuk itu, perlu ditelaah lebih dalam, menggunakan Jenis Penelitian Normatif, yang kemudian, dilakukan penambahan data primer, disalah satu lembaga, lalu menginventarisir data-data tersebut, yang mana relevan dengan penelitian ini. Hasilnya ditemukan terhadap Analisis Lembaga Ombudsman dalam penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik di Indonesia belum optimal, dikarenakan Ombudsman Republik Indonesia menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan tugasnya, seperti Keterbatasan anggaran, kurangnya SDM yang profesional, terlebih ketidakpatuhan terlapor, dan kesulitan pembuktian maladministrasi. Sedangkan strategi dalam optimalisasi lembaga ombudsman RI dalam penanganan maladministrasi pelayanan publik dilihat dari Perspektif Ajudikasi, bahwasanya penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia, kemudian peningkatan efektivitas ajudikasi, meningkatkan kualitas SDM, sinergi antarpihak, dan edukasi publik, merupakan strategi optimalisasi penanganan maladministrasi pelayanan publik berdasarkan perspektif teori ajudikasi.
No other version available