Text
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI DIPENGADILAN NEGERI PEKANBARU (STUDI KASUS PERMA NO 1 TAHUN 2016)
Mediasi merupakan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang diwajibkan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kewajiban ini bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memberikan penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru masih tergolong rendah, sebagaimana ditunjukkan oleh data Kepaniteraan Perdata Tahun 2025 yang mencatat hanya 33 dari 241 perkara perdata (13,69%) berhasil mencapai kesepakatan damai. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan mediasi serta menganalisis hambatan yang dihadapi mediator dan para pihak dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis-empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan dan data perkara, serta wawancara dengan hakim mediator dan panitera. Data dianalisis secara normatif-kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi secara prosedural telah sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun belum efektif secara substansial. Hambatan meliputi faktor para pihak rendahnya itikad baik, ketidakhadiran, budaya litigasi, faktor mediator keterbatasan jumlah dan beban kerja ganda, serta faktor institusional-prosedural keterbatasan waktu dan sarana. Diperlukan penguatan kapasitas mediator, kesadaran hukum para pihak, penegakan sanksi konsisten, dan penguatan budaya musyawarah-mufakat.
No other version available