Text
IMPLEMENTASI PROGRAM REHABILITASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KLAS II A PEKANBARU
Kegiatan pembinaan warga binaan permasyakatan ini dilakukan melaui rehabilitasi medis dan sosial terhadap narapidana narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi rehabilitasi sosial terhadap narapidana narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Permasyarakatan melalui Kepututsan Direktur Jendral Permasyarakatan Nomor: Pas-168.OT.02.02 Tahun 2020. Permasalahan pokok dalam penelitian ini tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Permasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Permasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di UPT permasyarakatan bagaimanakah implementasi rehabilitasi sosial terhadap narapidana narkotika dan apa faktor-faktor penghambat implementasi sosial terhadap narkotika. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Empiris-Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi rehabilitasi sosial terhadap narapidana narkotika dilaksanakan dengan tahapan pendekatan awal untuk dapat mengetahui secara cepat permasalahan yang di hadapi oleh narapidana untuk diterapkan rehabilitasi medis dan sosial. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bimbingan sosial dan keterampilan dilakukan untuk meningkatkan pola interaksi narapidana, menjaga kestabilan emosi, membina rasa tanggung jawab, kedisiplinan dan kemauan untuk merubah diri menjadi lebih baik, faktor faktor peenghambat implementasi rehabilitasi sosial terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru terdiri dari keterbatasan peralatan medis dan infrastruktur bangunan/ruangan rehabilitasi medis dan sosial. Adanya pecandu narkotika yang kurang dukungan dari keluarga narapidana itu sendiri.
No other version available