Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Ingkar janji Pada Perjanjian Sewa-Menyewa Secara Tidak Tertulis Antara Pemilik Kos Dengan Penyewa Pada Kos Putri Raja Axel Di Kecamatan Siak Hulu Kelurahan Tanah Merah
Umumnya menyewa dan sewa dijalankan langsung maupun terucap oleh dua pihak sudah mampu membentuk perjanjiannya dengan tidak ditulis. Perjanjian yang wujudnya tidak terucap maupun tertulis, riskan untuk individu di mana menyewakan bendanya jadi mampu berakibat hukum, dengan demikian perjanjian dengan sifat rentan merugikan salah satu pihak alangkah baiknya mencipta perjanjian yang wujudnya tertulis sebab jika salah seorang pihak telah gagal/wanprestasi mampu dikenai bukti yang mampu digugat atas kerugiannya pihak yang merugi. Bagaimana bentuk perjanjian sewa menyewa antara pemilik kos dengan penyewa pada kos putri raja axel di kecamatan siak hulu kelurahan tanah merah. Apa kendala dalam penerapan perjanjian sewa menyewa pada kos putri raja axel di kecamatan siak hulu kelurahan tanah merah. Perjanjian sewa menyewa antara pemilik kos dan penyewa pada Kos Putri Raja Axel dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan langsung pada awal penyewaan. Kesepakatan tersebut mencakup hal-hal pokok, seperti besaran uang sewa, jangka waktu sewa, serta aturan penggunaan fasilitas kos. Kendala dalam penerapan perjanjian sewa menyewa pada Kos Putri Raja Axel terutama disebabkan oleh tidak adanya perjanjian tertulis yang mengatur secara jelas hak dan kewajiban para pihak.
No other version available