Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES DUMAI
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Kota Dumai sebagai wilayah pesisir yang berada di jalur perdagangan internasional dan dekat dengan Selat Malaka memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya melalui jalur laut. Tingginya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditangani Polres Dumai menunjukkan bahwa kejahatan ini telah melibatkan berbagai lapisan masyarakat serta berkaitan dengan jaringan transnasional yang semakin terorganisir dan canggih. Berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan upaya preventif, represif, dan rehabilitatif guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama, Apa Saja Yang Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Dumai?, dan yang kedua Bagaimana Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Dumai?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Polres Dumai karena Kota Dumai merupakan wilayah rawan peredaran narkotika akibat letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional. Populasi penelitian terdiri dari Kanit Satresnarkoba, penyidik Satresnarkoba, dan pelaku tindak pidana narkotika dengan teknik purposive sampling. Data penelitian diperoleh melalui data primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan mendeskripsikan dan menghubungkan fakta lapangan dengan teori serta peraturan perundang- undangan untuk memperoleh kesimpulan mengenai permasalahan yang diteliti. Tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dumai dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi psikologis individu, lingkungan sosial, kurangnya pengawasan keluarga, rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, serta perkembangan gaya hidup dan teknologi yang mempermudah peredaran narkotika. Untuk menanggulangi hal tersebut, Polres Dumai telah melakukan upaya preventif, represif, dan rehabilitatif melalui sosialisasi, patroli, penegakan hukum, dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya dan semakin canggihnya modus operandi pelaku, sehingga diperlukan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika di Kota Dumai.
No other version available