Text
Pelaksanaan Putusan Waris Dalam Perkara Kewarisan Islam Antara Para Ahli Waris Di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru (Studi Kasus Nomor.509/Pdt.G/2025/PA.Pbr)
Peradilan Agama berwenang menjamin kepastian hukum terkait penetapan ahli waris, proporsi hak setiap penerima warisan, sekaligus menyelesaikan perselisihan akibat perbedaan interpretasi maupun kepentingan antarpihak. Melalui mekanisme peradilan yang berlandaskan hukum Islam dan didukung oleh ketentuan hukum nasional, diharapkan penyelesaian perkara kewarisan dapat terlaksana secara adil, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan kemanfaatan bagi seluruh ahli waris sesuai dengan asas keadilan dan kemaslahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama bagaimana Pelaksanaan putusan waris dalam perkara kewarisan islam antara para ahli waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Nomor 509/Pdt.G/2025/PA.Pbr dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kewarisan islam berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Nomor 509/Pdt.G/2025/PA.Pbr . Metode penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jika dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu mengumpulkan informasi tentang status atau gejala yang menurut apa yang terjadi saat penelitian dilakukan secara terperinci. Penarikan kesimpulan yakni deduktif ke induktif. Hasil penelitian, pertama pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Nomor 509/Pdt.G/2025/PA.Pbr oleh para ahli waris dijalankan sesuai putusan namun tidak seluruhnya sesuai putusan hakim, hal tersebut atas dasar pertimbangan rasa kekerabatan sebagai keluarga sehingga pelaksanaan putusan dalam perkara kewarisan islam antara para ahli waris atas kesepakatan dan keputusan yang dianggap baik oleh para ahli waris tersebut.
No other version available