Text
EKSPLIKASI EFEKTIFITAS PROGRAM PENANGANAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLSEK PERHENTIAN RAJA
Meningkatnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada aturan normatif, tetapi juga memerlukan program penanganan yang efektif. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus terjadi setiap tahun menjadi perhatian serius karena berdampak luas terhadap masyarakat dan ketertiban hukum. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk mengevaluasi efektivitas program penanganan dan penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh aparat kepolisian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan program penanganan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja serta apa saja hambatan yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaannya. Fokus penelitian ini diarahkan untuk mengetahui sejauh mana program tersebut berjalan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman yang meliputi struktur, substansi, dan budaya hukum, serta indikator efektivitas penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yang mencakup faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan program penanganan dan penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai hambatan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya partisipasi masyarakat, serta budaya hukum yang belum mendukung secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas aparat penegak hukum, optimalisasi fasilitas pendukung, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
No other version available