Text
PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KOTA PEKANBARU
Praktik jual beli tanah di bawah tangan, yaitu jual beli yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa segera didaftarkan pada Kantor Pertanahan, masih ditemukan di Kota Pekanbaru. Praktik tersebut menimbulkan persoalan karena adanya perbedaan antara keabsahan perjanjian menurut hukum perdata dan terpenuhinya persyaratan formal peralihan hak menurut hukum pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli tanah di bawah tangan terhadap kepemilikan hak atas tanah di Kota Pekanbaru serta hambatan dan upaya dalam mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian dilaksanakan di Kota Pekanbaru dengan responden yang terdiri atas pelaku jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli, serta pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru. Data penelitian berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah di bawah tangan umumnya dituangkan dalam surat perjanjian sederhana, kwitansi, atau surat pernyataan yang disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat. Perjanjian tersebut dapat mengikat secara perdata apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi tidak dapat secara langsung menjadi dasar pendaftaran peralihan hak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Akibatnya, pembeli belum tercatat sebagai pemegang hak, berisiko menghadapi jual beli ganda dan sengketa kepemilikan, serta mengalami kesulitan menjadikan tanah sebagai jaminan atau mengalihkannya kembali. Hambatan yang ditemukan meliputi rendahnya kesadaran hukum, persepsi tingginya biaya, kompleksitas prosedur, ketidaklengkapan dokumen, persoalan batas dan kondisi fisik tanah, serta keterbatasan akses layanan. Kepastian hukum dapat diwujudkan melalui pembuatan akta PPAT, pemenuhan kewajiban pajak, pendaftaran peralihan hak, serta pemanfaatan mekanisme administratif, mediasi, atau pengadilan bagi transaksi yang telah terlanjur dilakukan.
No other version available