Text
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA PADA MASYARAKAT SUKU JAWA DI DESA SUNGAI JUNJANGAN KECAMATAN BATANG TUAKA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Salah satu fenomena kebiasaan masyarakat suku Jawa di Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu membagikan harta waris kepada anak-anaknya semasa orang tua masih hidup. Kebiasaan ini oleh warga setempat kerap disebut sebagai "warisan", padahal secara hukum Islam kewarisan baru berlaku setelah pewaris wafat, sehingga muncul persoalan mengenai kesesuaiannya dengan Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia dan bagaimana kesesuaian pelaksanaan pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia pada masyarakat Suku Jawa di Desa Sungai Junjangan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis atau yuridis empiris yang bersifat deskriptif, dengan data dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner terhadap masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan perangkat desa di Desa Sungai Junjangan, lalu dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan yaitu metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta dilakukan atas keputusan orang tua sendiri melalui musyawarah keluarga, tanpa melibatkan tokoh agama, tokoh adat, maupun perangkat desa, bertujuan menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah sengketa di kemudian hari. Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 171, praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan belum dapat dikategorikan sebagai warisan karena kewarisan baru timbul setelah pewaris meninggal dunia.
No other version available