Text
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERCOBAAN PERDAGANGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 539/Pid.Sus/2025/PN Pbr)
Perdagangan anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana serius yang mengancam hak hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan pembagian peran tertentu, termasuk melalui perbuatan yang baru sampai pada tahap percobaan. Oleh karena itu, penerapan ketentuan mengenai turut serta melakukan percobaan perdagangan anak perlu dikaji untuk mengetahui kesesuaian antara perbuatan terdakwa, ketentuan hukum pidana, dan pertimbangan hakim. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 539/Pid.Sus/2025/PN Pbr mengenai tindak pidana turut serta melakukan. percobaan perdagangan anak. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan dua permasalahan, yaitu bagaimana penerapan ketentuan mengenai turut serta melakukan percobaan tindak pidana perdagangan anak dalam Putusan Nomor 539/Pid.Sus/2025/PN Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan. sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP telah sesuai dengan fakta persidangan. Unsur turut serta dan percobaan terbukti karena para terdakwa telah bekerja sama, menawarkan bayi, menentukan harga, dan membawa bayi ke lokasi transaksi, tetapi perbuatan. tersebut tidak selesai karena faktor di luar kehendak para terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
No other version available