Text
ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI PERBANDINGAN PUTUSAN Nomor. 90/pi.b/2024/PN.Pbr dan Nomor. 64/Pid.B/2024/PN.Pbr
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan Nomor.90/Pid/2024/PN.Pbr, khususnya dalam hal pembuktian dan pertimbangan hakim terhadap alat bukti. PerkaranNomor.90/Pidb/2024/PN.Pbr merupakan tindak pidana pembunuhan yang bermotifkan sakit hati disebabkan korban selalu mengancam ibu pelaku. Menariknya pada kasus ini antara pelaku dan korban adalah saudara kandung, pelaku dan korban merupakan hubungan keluarga dengan pelaku pembunuhan berencana. Korban pembunuhan merupakan seorang yang memiliki tempramen tinggi yang selalu mengancam ibu pelaku dan pernah melakukan pembakaran rumah ibu pelaku. Sebagai perbandingan putusan dalam perkara Nomor.64/Pi.B/2024/PN.Pbr yang terbukti pasal yang sama, adalah bermotifkan persaingan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian tindak pidana pembunuhan dalam Nomor.90/Pid/2024/PN.Pbr dan Nomor.64/Pi.B/2024/PN.Pbr, dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Nomor.90/pi.b/2024/PN.Pbr dan Nomor.64/Pi.B/2024/PN.Pbr, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembuktian tindak pidana Perkara Nomor.90/Pid/2024/PN.Pbr, alat bukti hanya berupa keterangan saksi sebanyak tiga orang yang memiliki hubungan keluarga, hasil visum et refertum, keterangan terdakwa dan interumen barang bukti berupa sebuah bongkahan batu yang digunakan untuk memukul kepala korban. Sedangkan alat bukti dan barang bukti pada perkara No. 64/Pi.B/2024/PN.Pbr pembunuhan dengan motif persaingan asmara. Alat bukti terdiri dari keterangan empat orang saksi yang saling berhubugan, visum et refertum dan keterangan yang bersifat pengakuan terdakwa karena cemburu dengan korban. Alat bukti dikuatkan dengan barang bukti berupa pisau dalam ketika menerima tantangan korban. Pertimbangan putusan hakim pada perkara Nomor.90/Pid/2024/PN.Pbr, yang bertolak dari fakta persidangan, bahwa terjadinya pembunuhan tersebut akibat adanya tindak pidana pembakaran rumah orang tua pelaku dan sering melakukan pengancaman terhadap ibu pelaku, sehingga walaupun perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP hakim hanya menjatuhkan hukun 6 tahun penjara. Sengdangkan pertimbangan hakim pada putusan perkara Nomor 64/Pid/B/2024/PN.Pbr bahwa pertimbangan hukum terhadap pelaku tidak ada hal yang meringankan secara signifikan dari pembunuhan terhadap korban, karena menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk menghilangkan nyawa korban. Walaupun yang hanya terbukti Pasal 338 KUHP tetapi hakim menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara.
No other version available