Text
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Membahayakan Nyawa Orang lain (Studi Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Pbr)
Kematian akibat kecelakaan lalu lintas merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, terutama ketika unsur kesengajaan turut menyertai tindakan pengemudi. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau tahun 2025, tercatat 2.454 perkara kecelakaan lalu lintas dengan 550 korban meninggal dunia, yang menegaskan bahwa isu ini masih krusial di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertolak dari Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Pbr, yang melibatkan terdakwa pengendara sepeda motor dalam keadaan mabuk yang menabrak dan menyebabkan kematian seorang pejalan kaki. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain, serta bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku sekaligus mengidentifikasi penerapan hukum dalam putusan terkait sebagai studi kasus konkret. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif bersifat deskriptif analitis, dengan bertumpu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan dan kelalaian, serta pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor lebih mengarah pada kelalaian. Oleh karena itu, terdakwa dikenakan Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam menentukan putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
No other version available