Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Pada E-Commerce shopee Di Kota Pekanbaru
Sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada e-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi, kualitas, atau spesifikasi yang ditawarkan, serta kesulitan konsumen dalam memperoleh ganti rugi. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam sistem pembayaran COD pada e-commerce Shopee di Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara dan studi dokumen di Kota Pekanbaru serta didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi COD pada e-commerce Shopee di Kota Pekanbaru belum terlaksana secara optimal. Faktor penghambatnya antara lain rendahnya kesadaran hukum konsumen, kurangmnya edukasi mengenai hak-hak konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa serta lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi kepada konsumen, penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha, dan penegakan hukum yang lebih efektif agar hak-hak konsumen dalam transaksi COD dapat terlindungi optimal.
No other version available