Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIWILAYAH HUKUM POLDA RIAU
Hukum pidana diatur dalam KUHPidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, termasuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan sosial. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban perdagangan orang. Implementasi hukum memerlukan kerja sama antar lembaga Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan solusinya. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah polda riau dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah polda riau. Jenis penilitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah observation research atau soiologis yaitu dengan cara survey, yang mana penulis langsung kelokasi penilitian untuk memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Sifat dari penilitian ini adalah diskriptif yang berarti penilitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci terkait pokok permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka bentuk perlindungan yang diberikan bersifat komprehensif dan korban-sentris, meliputi perlindungan segera berupa evakuasi, rumah aman, dan asesmen awal; perlindungan proses hukum melalui pendampingan, restitusi, perlindungan identitas, serta pemberian keterangan via sistem audiovisual, perlindungan fisik melalui pengawalan dan koordinasi dengan LPSK, rehabilitasi kesehatan, psikologis, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, serta koordinasi lintas lembaga, Faktor penghambat perlindungan hukum korban TPPO di Polda Riau terdiri dari faktor non-yuridis dan yuridis. Faktor non-yuridis meliputi kondisi ekonomi dan kemiskinan yang membuat korban enggan melapor karena biaya dan kebutuhan hidup, faktor sosial budaya berupa kesenjangan sosial dan minimnya akses bantuan hukum; serta rendahnya pendidikan sehingga korban tidak memahami hak dan cara melapor. Faktor yuridis berupa penegakan hukum yang lemah, sanksi terhadap pelaku ringan, aparat belum memahami UU No. 21/2007 sehingga lebih sering menggunakan UU Perlindungan Anak, akibatnya korban tidak mendapat restitusi. Selain itu, penyidik kerap salah mengkategorikan kasus perdagangan orang sebagai eksploitasi atau kekerasan seksual.
No copy data
No other version available