Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (STUDI PUTUSAN NOMOR 591/Pid.B/2022/PN Pbr)
Perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya perjudian secara sebagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial untuk promosi dan penyebaran akses. Praktik ini menimbulkan masalah hukum karena melibatkan unsur kesengajaan, keuntungan ekonomi, dan distribusi konten bermuatan perjudian. Penelitian ini penting untuk menganalisis penerapan hukum, pertimbangan hakim, serta kepastian hukum dalam penanggulangan perjudian online melalui media sosial di Indonesia secara yuridis modern. Adapun dalam penelitian ini mempunyao masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Proses Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Sosial Instagram dalam Perkara Nomor 591/Pid.B/2022/PN Pbr dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 591/Pid.B/2022/PN Pbr Terkait Tindak Pidana Perjudian Online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kepustakaan. Penelitian ini bertujuan menggambarkan dan menganalisis permasalahan hukum berdasarkan data sekunder. Data tersebut terdiri atas bahan hukum primer sebagai landasan utama, bahan hukum sekunder sebagai pendukung, serta bahan hukum tersier sebagai pelengkap, seperti kamus, referensi umum, dan sumber internet yang relevan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah tepat menyatakan Terdakwa Reggie Sumardi bersalah karena alat bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pengakuan Terdakwa saling bersesuaian. Namun, proses pembuktian masih memiliki kelemahan, terutama pada uraian forensik digital, rantai penguasaan barang bukti, dan verifikasi tangkapan layar Instagram. Pertimbangan hakim juga belum sepenuhnya komprehensif karena tidak menjelaskan alasan pengesampingan dakwaan alternatif pertama, makna unsur tanpa hak, tingkat keterlibatan Terdakwa dalam jaringan perjudian online, serta hubungan faktor meringankan dengan tujuan pemidanaan modern. Putusan ini sah, tetapi argumentasinya masih perlu diperkuat agar lebih transparan dan akuntabel dalam praktik peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
No other version available