Text
IMPLEMENTASI PEMBUKTIAN UNSUR TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 271/PID.SUS/2023/PN DUMAI)
Seiring dengan meningkatnya mobilitas manusia akibat perkembangan globalisasi, pelanggaran di bidang keimigrasian semakin beragam dan kompleks, bahkan sering kali dilakukan oleh lebih dari satu orang melalui kerja sama yang terorganisasi. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bagaimana pembuktian terhadap keterlibatan para pelaku, khususnya terkait unsur turut serta (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembuktian unsur turut serta menjadi penting karena menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak yang terlibat dalam tindak pidana keimigrasian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) implementasi pembuktian unsur turut serta dalam tindak pidana keimigrasian berdasarkan Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2023/PN Dumai? dan (2) Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai penyertaan tindak pidana keimigrasian dalam hukum pidana Indonesia saat ini? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif- analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2023/PN Dumai. Selain itu, digunakan pula bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, hasil penelitian, dan literatur lain yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan fakta-fakta hukum yang terdapat dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pembuktian unsur turut serta dalam Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2023/PN Dumai dilakukan melalui penerapan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie), yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Majelis hakim menilai adanya keterlibatan para pelaku berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang menunjukkan adanya kesengajaan dan kerja sama dalam melakukan tindak pidana keimigrasian, sehingga unsur turut serta dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengaturan penyertaan tindak pidana keimigrasian dalam hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memuat berbagai ketentuan mengenai pengawasan orang asing, penegakan hukum, tindakan administratif keimigrasian, dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran keimigrasian. Selain itu, ketentuan mengenai penyertaan pidana tetap mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana.
No other version available