Text
Pelaksanaan Fungsi Layanan Pendampingan Korban Pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
UPTD PPA Kecamatan Mandau memiliki pelayanan pendampingan bagi korban. Pelayanan Pendampingan ini merupakan proses pelaksanaan pendampingan korban untuk melakukan hal-hal yang direkomendasikan serta memantau perkembangannya. UPTD PPA Kecamatan Mandau selain mempunyai pelayanan pendampingan juga memiliki pelayanan hukum dan psikologi. Pelayanan Hukum itu seperti mendamping dan menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam proses di kepolisian sampai tingkat ke pengadilan serta pendampingan mediasi untuk persoalan yang tidak sampai ke proses hukum. Pelayanan terakhir yaitu Rehabilitasi Sosial merupakan upaya pemberdayaan korban dan pengembangan kapasitas korban dengan memberikan layanan case conference dan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak. Adapun tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tugas pelaksanaan fungsi UPTD PPA yaitu dalam mendampingi korban kekerasan baik perempuan maupun anak di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis serta hambatannya. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, kualitatif;. Informan dalam penelitian ini adalah admin UPT dan mediator. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Fungsi Layanan Pendampingan Korban pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis adalah sudah dilakukan secara optimal. Hal ini dikatehui bahwa mediator sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan banyak korban yang terbantu dengan adanya UPTP2A ini sehingga lembaga ini sangat bermanfaat bagi korban-korban kekerasan. Hambatan yang dijumpai dalam Pelaksanaan Fungsi Layanan Pendampingan Korban Pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis antara lain terbatasanya jumlah sumber daya manusia dan tidak beroperasionalnya rumah aman yang bermanfaat dalam melindungi korban.
No other version available