Text
Perkawinan Tanpa Akta Nikah Di Desa Kenegerian Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kaitannya Dengan Hukum Islam
Perkawinan tanpa akta nikah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan syariat agama islam tanpa melakukan pencatatan perkawinan, perkawinan jenis ini secara agama islam sah dilakukan jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah yang ada, tetapi menurut hukum Indonesia, perkawinan tersebut tidaklah sah dikarnakan tidak melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan yang di perintahkan oleh negara yang tertuang didalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Adapun yang menjadi permasalahan didalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana perkawinan tanpa akta nikah dilakukan di desa kenegerian cengar. Kedua, Apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan tanpa akta nikah di desa kenegerian cengar. Metode penelitian yang digunakan adalah berjenis hukum sosiologis. Dimana penulis mengumpulakn data serta mencari informasi tentang kegiatan yang dijadikan sebagai objek penelitian. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu dimana penulis memberikan gambaran suatu objek yang diteliti dari data dan sampel yang telah dikumpulkan oleh penulis. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah sebagai berikut: Pertama, perkawinan tanpa akta nikah yang dilakukan di desa kenegerian dilakukan dengan berpedoman kepada rukun dan syarat nikah yang sesuai dengan anjuran dari agama islam tetapi pernikahan tersebut tidak dicatatkan kepada lembaga terkait yakni kantor urusan agama. Kedua,faktor yang mempengaruhi perkawinan di desa kenegerian cengar berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan pihak yang melakukan perkawinan tanpa akta nikah adalah sebagai berikut: faktor akta cerai yang belum keluar. faktor belum mendapatkan restu orang tua, faktor dokumen yang tidak lengkap, dan faktor poligami
No other version available