Text
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Jake Kecamatan Kekuatan Tengah Kabupaten Kekuatan Singingi
Peraturan Desa (PerDes) merupakan salah satu bentuk peraturan perundang – undangan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi PerDes adalah untuk membatasi kekuasaan, mengatur kehidupan masyarakat desa dalam rangka mencapai tujuan Negara Indonesia. Meskipun fungsi PerDes sangat penting namun dalam implementasinya pembentukan PerDes di desa Jake belum sama sekali ada, padahal secara regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Jake memiliki kewenangan dalam membahas rancangan peraturan desa yang tertuang dalam aturan lebih khusus yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Perda No. 1 Tahun 2009) yang mengamanahkan menetapkan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pembuatan Peraturan Desa dan Apa kendala BPD Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pembuatan Peraturan Desa. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yakni pengumpulan data dengan cara survey, yaitu peneliti langsung melakukan penelitian di lokasi dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, yang kemudian menuju pada identifikasi dan penyelesaian masalah. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analistis yakni menjelaskan dan menggambarkan kenyataan-kenyataan di lapangan sangat teliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Badan Permusyawaratan Desa Jake berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan proses merumuskan dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa bersama Pemerintah Desa. Namun sampai saat ini tidak ada satupun PerDes di Desa Jake. Sedangkan di desa tetangga memiliki Peraturan Desa Logas Hilir Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Desa Responsif Gender Dalam Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil Di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Terdapat kendala yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa Jake ketika melaksanakan fungsinya di setiap tahapan pembentukan peraturan Desa, seperti dalam hal penampungan sekaligus penyaluran aspirasi masyarakatnya. Hal itu terjadi karena masih ada beberapa faktor yang menjadi kendala pelaksanaan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa Jake dalam pembuatan peraturan Desa diantaranya, pertama faktor internal seperti sumber daya manusia yang kurang memadai dan kedua faktor eksternal seperti masyarakat yang pasif, minimnya ketidakpahaman budaya hukum, dan komunikasi yang tidak terjalin dengan baik
No other version available