Text
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa(Bpd) Desa Lambang Sari 1.11, dan Kecamatan Llirik Kabupaten Indragiri Hulu Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD mempunyai peran yang sangat besar dalam proses penyusunan perencanan Desa dan pembangunan Desa secara keseluruhan bersama Kepala Desa. Namun, dalam proses perjalanan keberadaan BPD, sering ditemui berbagai kendala yang menyebabkan tidak berjalannya fungsi BPD secara utuh sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Dalam hal ini, penulis mencoba untuk membedah pelaksanaan fungsi BPD berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan mengambil lokasi Desa Lambang Sari I, II, III yang berlokasi di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Melalui tulisan ini, Penulis melakukan pendekatan penelitian sosiologis dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa kuisioner, dan wawancara guna memperhatikan secara lebih dekat fenomena yang terjadi dalam proses interaksi keberadaan BPD atas fungsi yang dimilikinya. Penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa Fungsi BPD berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu dalam kategori belum maksimal. Terpampang melalui penyelenggaraan musyawarah yang tidak berjalan secara teratur dan ditemukannya banyak anggota BPD yang tidak memahami secara baik tugas dan fungsi jabatan yang dipangku. Keterbatasan yang mempengaruhi BPD adalah sumber daya manusia yang kurang memadai dalam pengembangan BPD di Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Kata kunci: BPD, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu
No other version available