Text
Tanggung Jawab Direksi atas Pelanggaran Fiduciary Duty Sehingga Menyebkan Kapalitan Suatu Perseroan terbatas Studi Kasus Pailitanya Pt.Metro Batavia
Dalam perkara Putusan Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana Batavia Air dinyatakan pailit sejak tanggal 30 Januari 2013 dan akibatnya, Batavia Air berhenti beroperasi sejak tanggal 31 Januari 2013. Kepailitan ini disebabkan oleh permohonan pengajuan pailit Batavia Air oleh salah satu krediturnya, yaitu ILFC, lantaran utang Batavia Air terhadap ILFC yang telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012 sebesar US$ 4.68 juta. Permohonan pailit itu diajukan oleh ILFC kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012. Selain dari ILFC, Batavia Air juga memiliki utang dari Sierra Leasing Limited (SLL). Proses kepailitan ini menyebabkan berbagai masalah mulai dari jumlah pesawat Batavia Air yang semakin berkurang hingga tidak beroperasi sama sekali, dan bahkan kepailitan ini memberikan dampak negatif kepada konsumen Batavia Air dimana mereka yang telah membeli tiket disaat Batavia Air sedang mengalami proses putusan kepailitan tidak medapatkan refund atau pengembalian uang atas tiket yang telah mereka beli. Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijawab dalam penelitian Tesis ini tentang Apakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Fiduciary Duty oleh direksi sehingga menyebabkan perseroan pailit serta Bagaimanakah Tanggung Jawab Direksi Dalam Terjadinya Kepailitan Suatu Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duty terhadap Pailitnya PT. Metro Batavia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Kasus pailitnya Batavia Air ini timbul akibat lemahnya pengawasan industri penerbangan Indonesia yang menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat. Indikasi persaingan tidak sehat tersebut dikarenakan jumlah calon penumpang dengan potensi penumpang yang ada dan perusahaan penerbangan yang saling memperebutkan para penumpang. Oleh karena dampak dari keputusan pailit ini membuat ribuan calon penumpang dari maskapai penerbangan Batavia Air memadati kantor cabang Batavia dan bandara di wilayah yang dilalui oleh maskapai penerbangan berbiaya rendah tersebut. Tanggung Jawab Direksi Dalam Terjadinya Kepailitan Suatu Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duty terhadap Pailitnya PT. Metro Batavia bahwa Direksi dapat diminta tanggung jawab secara pribadi. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seorang anggota Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum ketika Perseroan Pailit sebagai kesalahan atau kelalaiannya dalam mengurus Perseroan.
No other version available