Text
Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU)dalam Meninjaklanjuti Rekomendaasi Bawaslu pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
Penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun tidak terlepas dari berbagai masalah yang ada di dalamnya salah satunya terkait dari ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya. Pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu kemudian diteruskan kepada KPU, sedangkan pelanggaran yang bersifat pidana diteruskan kepada sentra Gakumdu. Kendala- kendala yang dihadapi KPU dalam penyelenggaraan pemilu secara umum dibagi dua yaitu kendala yuridis dan non yuridis. Kendala Yuridis dalam pemilu berkaitan dengan regulasi dan kendala non yuridis berkaitan dengan kendala yang dihadapi langsung di lapangan Tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu inhu kepada KPU atas pelanggaran yang sudah ditemukan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan Apa faktor penghambat dalam pelaksanaan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulisan hukum sosiologis (Non-Doctrinal research) dengan melakukan survei dan data yang diperoleh langsung terjun kelapangan untuk memperoleh data dengan cara wawancara. penelitian ini langsung dilakukan terhadap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Ketua Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu serta pelapor dan terlapor. dilihat dari sudut sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan kewenangan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada pelaksaanan pilkada 2020 belum berjalan maksimal. Adapun hambatan yang dihadapi KPU Kabupaten Indragiri Hulu diantaranya kurangnya koordinasi antara lembaga KPU dan Bawaslu Inhu serta keterbatasan waktu yang ditentukan dalam UU untuk KPU segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Akibat surat rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Inhu mengakibatkan tidak berlakunya sanksi hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Dari segi regulasi terjadi kekosongan hukum atau ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur status hukum rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Inhu. Sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk mengkaji terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada. Bila terjadi pelanggaran administrasi maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Inhu untuk dikenakan sanksi administratif kepada pelanggar, sedangkan bila laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana maka Bawaslu meneruskan kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari Gakkumdu. Bawaslu juga dapat memproses secara pidana bagi anggota KPU yang tidak menindaklanjuti laporan atau rekomendasi Bawaslu.
No other version available