Text
Tugas dan Kewenangan badan Pegawas Pemilu Kota Dumai dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Pemilihan umum merupakan suatu keharusan untuk suatu Negara yang menjuluki negaranya sebagai Negara demokrasi. Hingga saat ini pemilihan umum masih di akui sebagai sebagai peristiwa ketatanegaraan yang penting, karena pemilihan umum wajib mengikutsertakan rakyat secara penuh dan memenuhi aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi. Penelitian ini meneliti berawalkan dari di temukannya pelanggaran yang kemudian menimbulkan rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan badan Pengawas pemilu Kota Dumai dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilihan Kepala daerah serentak Tahun 2020? Dan Apa Kendala Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020? Yang menjadikan penelitian ini sebagai penelitian yang bersifat penelitian sosiologis atau empiris atau penelitian lapangan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat penelitian sosiologis atau empiris atau penelitian lapangan dan dengan sifat penelitian penelitian deskriptif. Yang berlokasi di Kota Dumai provinsi Riau. Data yang digunakan bersumber dari data primer dan sekunder, data primer adalah yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara langsung dengan informan dan data sekunder adalah data yang diperoleh dengan cara pencatatan, pengumpulan-pengumpulan data-data atau dokumen dari objek yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan peran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Dumai dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2020 dengan terdapatnya temuan dan laporan sejumlah 21 laporan dan temuan pelanggaran yang mana setelah di proses oleh tidak ditemukan alat bukti yang jelas yang menyebabkan dari laporan yang ditemukan tidak dapat di tindak lanjuti yang mana dalam prosesnya hambatan yang di temukan dalam penyelesaian pelanggaran pemilu yang terjadi karena faktor penghambat dari dalam organisasi masih kurangnya SDM dan kurangnya pengawas pemilu dan penghambat dari luar organisasi kurangnya kesadaran masyarakat ikut serta dan ambil andil dalam melakukan pengawasan dan pelaporan jika ditemukan pelanggaran pada pemilu, kesalahan atau penyimpangan anggota organisasi tidak terjadi pada Bawaslu dan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu terjadi pada tiga pelanggaran menyangkut pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.
No other version available