Text
Tugas dan Kewenangan Bawaslu Provinsi Riau dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2019
Badan Pengawas Pemilu lembaga lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Riau. Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah apakah Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan efektif sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan ini penulis mengambil judul : Tugas dan Kewenangan Bawaslu Provinsi Riau dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2019. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi Riau dalam penanganan pelanggaran pemilu serentak 2019 dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam melaksanakan kewenangannya dalam pemilu serentak 2019. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data bersumber dari hasil observasi dan wawancara kemudian sumber dari dokumen dari objek yang akan diteliti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi Riau dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2019 dalam kategori belum maksimal. Hal ini menunjukkan bahwa tugas Bawaslu Provinsi Riau tidak berjalan dengan semestinya, sehingga pelanggaran-pelanggaran terus terjadi. Kata Kunci : Bawaslu, Tugas dan Kewenangan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2019.
No other version available