Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Reklame dan Media Elektronik Umum Berdasarkan Perda No 04 Tahun 2011 di Kota Pekanbaru
ABSTRAK Perjanjian yang dilakukan antara perusahaan advertising dengan pihak pemakai jasa merupakan perjanjian sewa-menyewa. Sebab, kewajiban pihak yang satu, menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini, membayar harga sewa. Jadi barang itu diserahkan tidak untuk dimiliki, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaannya. Dengan demikian penyerahan tadi hanya bersifat menyerahkan kekuasaan belaka atas barang yang disewa itu. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1548 KUHPerdata. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Reklame Dan Media Elektronik Umum Sesuai Berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Di Kota Pekanbaru. Apa Kendala Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Reklame Dan Media Elektronik Umum Sesuai Berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul databerupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang bagaimana Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Reklame Dan Media Elektronik Umum Sesuai Berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Di Kota Pekanbaru. Hasil penelian menunjukan bahwa Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Reklame Dan Media Elektronik Umum Sesuai Berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Di Kota Pekanbaru ialah bentuk kerjasama antara pihak pemberi ijin dan pengusaha pemasang papan reklame. Sedangkan proses pelaksanaan pemasangan papan reklame di wilayah kota Pekanbaru dilakukan dengan mengajukan surat tertulis mengenai isi yang ada pada papan reklame pada Pemerintah Kota Pekanbaru Bagian Pajak Reklame, bentuk reklame yang diajukan yaitu menggunakan reklame papan, mengenai tarif pajak yang harus dibayar setelah itu proses pengajuan diizinkan atau tidak oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru bagian Pajak Reklame atau Adminitrasi Pendapatan. Kendala Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Reklame Dan Media Elektronik Umum Sesuai Berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Di Kota Pekanbaru ialah adanya wamprestasi, pemasangan papan reklame sebelum ijin dikeluarkan, dan perijinan papan reklame. Kata kunci : Perjanjian, Pemasangan Iklan, Perusahaan Warna
No other version available