Text
Analisis Putusan Mk No .19/PUU- IX/2011 Terhadap Pengujian uud NO 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Negara Indonesia adalah negara hukum yang memperhatikan setiap hak asasi manusia didalam mahkamah konstitusi ditetapkan dan dituangkan dalam suatu undang-undang yang mengikat. Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang Keenagakerjaan terkait dengan Pemutusan hubungan kerja pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks karena mempunyai kaitan dengan orang yang tidak bekerja, kejahatan dan penghidupan yang layak bagi setiap manusia maka masalah pemutusan hubungan kerja adalah topik masalah yang sangat penting karena itu melekat pada kejadian aktivitas orang. Apalagi jika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Perusahaan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan hanya secara sepihak atau dengan alasan yang tidak mendukung seperti terjadinya proses renovasi oleh perusahaan di Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini, yakni: Pertama Untuk mengetahui pertimbangan hakim konstitusi didalam putusan MK No.19/PUU-IX/2011, Kedua Untuk mengetahui implikasi dari putusan MK No.19/PUU-IX/2011 terhadap HAM di Indonesia. Mahkamah perlu menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 guna menegakkan Jenis penelitian ini digolongkan dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan dua hal. Pertama, didalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan sebenarnya mengatur alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup dan bukan karena alasan lainnya. Selain itu pemerintah juga harus berpedoman kepada Pasal 28D ayat 2 yakni Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Agar terciptanya suatu kesejahteraan bagi para pekerja ataupun buruh, Kedua Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir, penjaga dan pengawal konstitusi yang merepresentasikan hakikat dari undang-undang dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Sehingga didalam setiap keputusan yang dibuat oleh mahkamah konstitusi harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat terutama terkait dengan hak asasi setiap manusia yang bekerja untuk penghidupan yang layak bagi mereka. Saran penulis Pertama, sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali peraturan-peraturan terkait Undang-Undang-Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Kedua, diharapkan kedepannya negara harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak bagi para pekerja yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan serta memberi keadilan bagi setiap warga negara serta alasan perusahaan tutup harus jelas secara hukum serta memberikan hak-hak pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No other version available