Text
Mekanisme Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Sebagai Pengawas Terhadap Keuangan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pelaksanaan mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang terlihat tidak ada permasalahan dalam praktiknya ternyata menyimpan kendala yang nyatanya masih belum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keungan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Normatif dengan mengumpulkan data seperti buku-buku, Peraturan Perundangundangan dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan masih belum sesuai aturan tepatnya pada tahun 2021 terdapat calon yang tidak sesuai dengan syarat Pasal 13 (j) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tetap diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Adapun hal baik yang dapat dilakukan untuk pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang lebih baik adalah mulai mempertimbangkan untuk memasukkan Panitia Seleksi ke dalam mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan di masa mendatang supaya lebih independen dan tidak ada bayang-bayang politik di dalamnya.
No other version available