Text
Keterpilihan Calon Legislatif Perempuan Pada Pemilu Serentak Di provinsi Riau Tahun 2019
Keterwakilan perempuan dalam bidang politik dapat membuktikan bahwa perempuan di parlemen sebagai anggota legislative dapat berpartisipasi dan melaksanakan segala keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehingga sebagai anggota legislatif menempatkan perempuan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan laki-laki. Permasalahan pokoknya yaitu mengenai bagaimanakah keterpilihan calon legislatif perempuan pada pemilihan umum serentak di provinsi riau tahun 2019 dan adakah kendala bagi calon legislatif perempuan pada pemilihan umum serentak tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian observasional research dengan dilakukan menggunakan cara survey atau langsung ke lokasi dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara terhadap beberapa responden. Selain itu juga menggunakan data primer dan data sekunder berupa Undang-Undang dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian yang penulis buat. Setelah itu data dianalisis dengan menggunakan metode observasi dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian diatas, diperoleh kesimpulan bahwa (1) Meskipun sering dilakukan perbaikan terhadap undang-undang pemilihan umum, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif di DPRD Provinsi Riau masih belum mencapai target 30% (tiga puluh persen). Hal ini sebagaimana dilihat pada hasil pemilihan umum tahun 2014 maupun pemilihan umum tahun 2019, jumlah perempuan yang terpilihb menjadi anggota legislatif DPRD Provinsi Riau tidak pernah mencapai jumlah kuota 30% (tiga puluh persen); (2) Kendala bagi calon legislatif perempuan pada pemilihan umum serentak di Provinsi Riau Tahun 2019 yaitu: a. Kuatnya paradigma patriarki di sebagian besar masyarakat Indonesia. Pola pikir patriarki cenderung menempatkan dominasi laki-laki. Perempuan masih dipandang lemah, kurang cerdas, dan akhirnya kalah bertarung dalam medan politik; b. Lemahnya akses yang dimiliki perempuan karena keterbatasan pendidikan, finansial, dan juga dukungan keluarga menjadi salah satu hambatan untuk terus maju dalam karier politik (peran ganda); c. Rendahnya kualitas kader perempuan; d. Partai politik yang tidak benar-benar memiliki komitmen penuh pada pemberdayaan perempuan. Misalnya, dalam hal pengajuan bakal calon legislatif perempuan oleh parpol yang kerapkali hanya dilakukan demi memenuhi persyaratan/formalitas. Di level rekrutmen pengurus, anggota dan kaderisasi, perempuan tetap masih menjadi pilihan kedua bagi parpol.
No other version available