Text
Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan pada Tahap Penuntutan di Wilayah Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Penyelesaian kasus pidana dengan menitikberatkan pada supporting equity atau Helpful Equity yang menggarisbawahi reklamasi ke keadaan uniknya dan keseimbangan keamanan dan kepentingan korban dan pelaku. Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan Agung memegang peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan restorative justice. Isu utama yang diangkat dari investigasi ini adalah bagaimana Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggunakan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus pidana. Selain itu, kendala apa yang membuat Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak dapat menggunakan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pidana? Metode penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan langsung mengadakan penelitian di lapangan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara terhadap responden yang telah ditentukan. Diperoleh dari hasil penelitian, Penerapan restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana di wilayah Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada dasarnya tetap mengacu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam hal ini memiliki pertimbangan dan tahapan sebagaimana yang telah diatur. Tidak semua perkara pidana yang dapat diterapkan restorative justice. Pertimbagan untuk menerapkan restorative justice hanya terhadap beberapa tindak pidana ringan yang di tangani dengan pertimbangan sebagaiman diatur dalam Peraturan Kejaksaan. Hambatan dalam penerapan restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana di wilayah Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang antara lain kendala faktor aparat penegak hukum, faktor hukum dan faktor masyarakat. Faktor aparat penegak hukum yakni kurangnya professional dan pemahaman Jaksa yang berwenang terkait dengan penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Faktor hukum yakni belum adanya kejelasan terkait batasan penerapan restorative justice dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 terkhusus terhadap tindak pidana ringan sehingga Jaksa masih ragu untuk menerapkan kesemua kasus tindak pidana ringan yang di tangani dan serta faktor masyarakat yakni korban dan pelaku belum sepenuhnya mengetahui dan memahami hukum yang berlaku terkait dengan keberadaan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan.
No other version available