Text
Program Pembinaan Pendidikan DAN Latihan Atlet Pajar di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau
Tujuan utama penelitian ini adalah Mengetahui dan menganalisis Program Pembinaan Atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Atlet Pelajar di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan penelitian adalah 6 orang dengan Kepala Dispora sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dalam situs yang dikembangkan oleh Miles Huberman. Hasil penelitian diketahui bahwa Program Pembinaan Atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Atlet Pelajar di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau dapat disimpulkan belum optimal, dan perlu ditingkatkan lagi terutama pada indikator faktor keterampilan, faktor pengawasan dan faktor insentif moral. Hal ini dikarenakan perkembangan prestasi PPLP di Kejuaraan Nasional maupun daerah mengalami penurunan dibeberapa cabang olahraga. Penurunan ini tentunya hal yang penting untuk dilakukan evaluasi dan pemahaman pembinaan atlet PPLP Riau. Fokus penelitian ini yaitu pada Kejuaraan Nasional antar PPLP dikarenakan hanya Kejuaraan Nasional yang Dispora selenggarakan sepenuhnya dan Dispora Provinsi Riau lebih memfokuskan prestasi kepada Kejuaraan Nasional. Selain itu ditambah lagi kondisi infrastruktur venue yang tidak mendukung peningkatan prestasi atlet PPLP Riau, penyediaan venue untuk latihan atlet PPLP dianggap tidak efisien karena letak venue yang terpisah pisah dan beberapa venue berada jauh dari asrama yang sudah disediakan. Adapun faktor penghambat pada penelitian ini yaitu sebagai berikut Terbatasnya anggaran dan sarana prasarana. Diketahui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau sebagai pendukung dan fasilitator membina para atlet pelajar melalui bantuan alat-alat olahraga, tenaga pelatih atau guru olahraga dan uang insentif kepada pelatih dan atlet. Oleh sebab itu, maka disarankan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau agar dapat menyusun regulasi, dasar hukum dan kebijakan yang bisa menciptakan interkoneksi dan keterpaduan dengan seluruh lembaga bersangkutan. Dengan terciptanya kerjasama antar lembaga maka semakin ringan dalam pelaksanaan programnya.
No other version available