Text
Peran Lembaga Kerapan Adat Nagari(Kan) dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kenangaraian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatra Barat
Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga Kerapatan dari Niniak Mamak yang telah ada diwarisi secara turun temurun sepanjang adat berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselisihan sako jo pusako. Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) selama ini dianggap belum mampu menyelesaikan sengketa tanah ulayat secara optimal. Akhirnya sengketa yang telah diselesaikan maupun yang belum diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) berujung ke Pengadilan Negeri. Masalah pokok penelitian ini ialah Bagaimana Peran Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Adat Dan Faktor Apa Saja Yang Menjadi Penghambat dan Pendukung Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat. Jenis dan sifat penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini turun kelapangan untuk mendapatkan data yang akurat dengan wawancara, dan bersifat deskriptif yang menjelaskan secara rinci memberikan penjelasan tentang pokok masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peranan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Taram sebagai motivator (orang yang memiliki profesi atau pekerjaan dengan memberikan motivasi kepada orang lain. Pemberian motivasi ini biasanya melalui seminar dan pelatihan) dengan memberikan dengan memberikan pencerahan kepada pihak yang bersengketa, selanjutnya menjadi mediator yang bersikap netral tidak berat sebelah, sebagai pendamai dan pengambil keputusan melalui musyawarah yang dilakukan oleh para ninik mamak yang tergabung kedalam Kerapatan Adat Nagari. Meskipun demikian tidak seluruh keputusan KAN dipatuhi. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Taram dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat masih belum maksimal, selain itu masih adanya perselisihan antara pihak yang bersengketa. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat yaitu faktor internal yang disebabkan oleh sifat emosional, pendidikan, serta kedisiplinan dan faktor eksternal yang berasal dari pihak ketiga baik yang berasal dari keluarga maupun masyarakat sekitar dan faktor pendukung berupa adanya dorongan dari segala pihak dan adanya saksi-saksi serta bukti-bukti.
No other version available