Text
Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menanggulangi Gelandangan dan Pengemis Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru no 12 Thn 2008 tentang Ketertiban Sosial
Penertiban gelandangan dan pengemis dilaksanakan oleh petugas SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) dan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan pihakkepolisian. Razia gelandangan dan pengemis dilakukan secara kontinyu antar lintasinstansi dengan melakukan razia ditempat-tempat umum dimana biasanya merekamelakukan gelandangan dan pengemis sehingga diperolehnya data yang validterhadap gelandangan dan pengemis secara periodik. Dalam program peraturan yang di tegakkan untuk menertibkan gelandangan dan pengemis di kota Pekanbaru masih belum optimal dengan belum tercapainya penyelesaian masalah ketertiban sosial, karena angka yang ditunjukan masi terlihat naik turunya jumlah gelandangan dan pengemis dari program yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yakni pertama bagaimanakah peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Kedua, apakah hambatan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis metode penelitian sosiologis empiris yakni jenis penelitian yang dilakukan dengan cara non doctrinal atau survei dimana melakukan langsung survei ke lapangan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, kemudian data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder. Dalam menarik kesimpulannya penulis menggunakan metode berpikir induktif yaitu suatu pernyataan yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan atau tumpul yang bersifat khusus. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan Berdasarkan hasil penelitian yang dilihat dari norma, struktur dalam organisai, struktur dalam masyrakat dapat disimpulkan peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban gelandang dan pengemis di kota Pekanbaru khususnya pasar pagi arengka dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan daerah kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2008 BAB V pasal 8 Cukup Berperan. Sebagaimana Satuan Polisi Pamong Praja sudah mealukan sesuai dengan standar operasional pelayanan.Tetapi Gelandang dan Pengemis masih kembali setelah satuan polisi pamong praja melakukan penertiban terhadap gelandang dan pengemis. Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan berbagai macam hal dan upaya untuk menertibkan gelandang dan pengemis di kota Pekanbaru khususnya pasar pagi Arengka sesui dengan peraturan daerah nomor 12 tahun 2008.
No other version available