Text
Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Salah satu hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana lalu lintas adalah mendapatkan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Diversi diberlakukan terhadap anak yang berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Kepolisian selaku penyidik diberi wewenang untuk melakukan diversi dikarenakan kedudukan Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang pertama dan langsung bersinggung dengan masyarakat. Tindak pidana lalu lintas yang dilakukan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia diwilayah hukum Polresta Pekanbaru dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ada 1 kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia dan diselesaikan dengan proses diversi. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan apa hambatan yang dihadapi dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, sedangkan alat untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan, penerapan diversi terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Polresta Pekanbaru sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan melibatkan para pihak terkait mulai dari pelaku, orang tua pelaku dan korban, dan ahli hukum pidana, kendati demikian penerapan diversi di Polresta Pekanbaru belum berjalan secara maksimal, karena terdapat banyak hambatan dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia diantaranya kurangnya personil polri dalam penanganan perkara anak menjadi hambatan diversi, pihak keluarga korban tidak menginginkan tersangka dibebaskan, sulitnya menggali informasi baik kepada tersangka maupun korban/keluarga korban, rendahnya pemahaman masyarakat tentang diversi, sarana dan prasarana dan tidak tercapainya kata sepakat ganti rugi
No other version available