Text
Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kepenghuluan Sekeladi HILIR Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020
Alokasi dana desa merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota yang dalam pembagiannya untuk setiap desa dibagikan secara proporsional yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen). ADD diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian dipecah menjadi UU tentang Pemerintahan Daerah, UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Desa. UU tentang desa inilah yang kemudian sampai sekarang mengatur tentang ADD, yaitu UU Nomor 6 tahun 2014. Menurut Peraturan Bupati Rokan Hilir, Alokasi Dana Desa tersebut 70% digunakan untuk pembiayaan pelayanan publik dan 30% untuk operasional pemerintah desa dan BPD.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui evaluasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sekeladi HilIr Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kulitatif, yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan bagaimana evaluasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 belum efektif. Penggunaan Dana Desa Di Sekeladi Hilir lebih memprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, belum sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 113 tahun 2014. Masyarakat desa memang aktif berpartisipasi dalam mengikuti musrenbangdes atau musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan, namun masih terlalu fokus terhadap pembangunan fisiknya.
No other version available