Text
Penanggulangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir
Kebakaran hutan dan lahan selalu menjadi masalah yang selalu menghantui wilayah Provinsi Riau tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir. Problematika penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan mengalami simpang siur, hal ini disebabkan segala upaya pencegahan dan sanksi yang diberikan tidak juga menimbulkan efek jera bagi pelaku serta masyarakat yang tidak henti-hentinya membuka lahan dengan cara dibakar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polres Rokan Hilir, dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polres Rokan Hilir?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologi empiris yaitu penelitian lapangan, yang bertujuan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapatkan dari responden. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam dan observasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 1orang Tokoh Adat dan 3 orang terpidana Pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hasil penelitian menunjukkan Kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya karena kelalaian manusia, kesengajaan membuka lahan, faktor lingkungan musim serta bencana alam seperti petir yang menyambar pohon, akan tetapi kebakaran sering terjadi karna kelalaian manusia. Salah satu kasus yang diteliti yaitu Dolok Marbu Silaban melakukan pembakaran hutan dan lahan awalnya dengan niat untuk membersihkan lahan untuk di jadikan kebun nanas yang divonis pengadilan dengan vonis kurungan 3 tahun penjara. Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Rokan Hilir saat ini yaitu dengan memberikan poster atau spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karna di lindungi Undang-undang dan dapat di pidanakan, serta sosialisasi kepada masyarakat melalui babinsa dan juga patroli yang dilakukan ketika musim kemarau terjadi. Di samping itu pihak Polresta melakukan kerja sama dengan TNI, BPBD, MPA, dan instansi terkait lainnya dalam penanggulangan kebakaran hutan.
No other version available