Text
Perlindungan Hukumk terhadap Anak Sebagai Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelalawan
Anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang, di jelaskan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. maka perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam penerapan pemidanaan bagi anak pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Oleh sebab itu peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian skripsi yang berjudul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DIWILAYAH HUKUM POLRES PELALAWAN”. Masalah pokok pada penelitian ini ada dua dan yang diangkat pada penelitian ini yakni bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dan apa saja yang menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah empiris atau sosiologis dan bersifat deskriptif analisis. Yang mana metode penelitian ini merupakan sebuah cara yang akan di perguna seperti mengkaji, menganalisa, meneliti serta mengumpulkan data-data yang lebih tepat untuk mempermudah peneliti menjawab pokok permasalahan yang ingin dikaji. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dilakukan apabila polisi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti, maka proses penangkapan anak tetap dilanjutkan, akan tetapi ditambahkan dengan SPPA dan UU perlindungan anak. Dan yang menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan anak penyalahguna narkotika yakni yang sangat sulit di hadapi ialah, ditingkat polres tidak ada ruangan khusus untuk tahanan anak, dan minta bantuan BAPAS (Balai Permasyarakatan) terkendala karena BAPAS di pelalawan tidak ada.
No other version available