Text
Kedudukan Badan Pengusahaan Batam dalam Rangka, Melaksanakan Pengolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Penelitian ini membahas tentang Kedudukan Badan Pengusahaan Batam dalam rangka melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional dalam konsep otonomi daerah yang diatur melalui Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kedudukan Badan Pengusahaan Batam Dalam Rangka Melaksanakan Pengelolaan, Pengembangan Dan Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, serta kendala dan solusi Badan Pengusahaan Batam Dalam Rangka Melaksanakan Pengelolaan, Pengembangan Dan Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara penelitian sosiologis sedangkan dari sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Kedudukan Badan Pengusahaan Batam merupakan implementasi dari praktik penyelenggaraan otonomi khusus terhadap pengembangan dan pembangunan Kota Batam telah dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pasal 360 ayat (1) dan pasal 360 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kendala yang dialami oleh Badan Pengusahaan Batam dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sebagai berikut: 1) Ketidakefektifan pelaksanaan kepastian hukum dan pelaksana Undang-undang; 2) Kendala Sinergitas dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan di kota Batam vertikal dan horizontal; 3) Tumpang tindih kewenangan Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota dalam hal perizinan, pengelolaan lahan dan pengelolaan bandara serta pelabuhan; 4) Penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex- Officio Kepala Badan Pengusahaan Batam; 5) Prahara Proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
No other version available