Text
Kewenangan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 menemukan beberapa pelanggaran, dari pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang, pelanggaran administrasi seperti persoalan netralitas ASN, pelanggaran etik seperti pelanggaran yang dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan yang pada akhirnya diberhentikan hingga pelanggaran lainnya. Pelanggaran pemilu kepala daerah di Kabupaten Indragiri Hulu tetap terjadi meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada maupun peraturan turunan seperti Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyelesaikan pelanggaran Pilkada serentak Tahun 2020 serta apa saja kendala yang dihadapi. Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian sosiologis atau empiris atau penelitian lapangan. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Anggota Bawaslu 1 orang, Kedua KPU 1 orang, Polres Indragiri Hulu 1 orang, 1 orang anggota kejaksaan, dan 1 orang pelapor pelanggaran. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan: 1) Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tidak berjalan dengan baik. Pada Pilkada Serentak di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020 terdapat 28 jenis pelanggaran, yang terdiri 18 temuan antara lain 10 jenis pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 8 pelanggaran pidana, dan 3 pelanggaran hukum lainnya, kemudian terdapat 5 laporan yang termasuk dalam jenis pelanggaran pidana. Adapun pelanggaran yang marak terjadi adalah pelanggaran Etik, pelanggaran Administratif, Pelanggaran Netralitas ASN. Adapun tugas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu antara lain mengawasi, menerima pencalonan, penetapan calon, pelaksanaan kampanye, mengelola dana kampanye, pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, penghituangan suara, mencegah praktik politik uang, dan mengevaluasi pelaksanaan pemilu. Kewenangan Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pemilu, memeriksa, mengkaji, merekomendasikan, dan meminta keterangan yang dibutuhkan kepada pihak-pihak yang berkaitan. 2) Berdasarkan data yang diperoleh, ada 27 jenis pelanggaran, 18 jenis pelanggaran ditindaklanjuti penyelesaiannya, 5 jumlah pelanggaran yang dihentikan, dan 10 jumlah pelanggaran yang direkomendasikan dan ditindaklanjuti. Kasus pelanggaran yang dihentikan penyelesaiannya dikarenakan bukanlah pelanggaran berat dan sanksi yang diberikan juga tergolong ringan yaitu hanya berupa peringatan lisan maupun moral. Kendala dan hambatan bagi Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran yaitu waktu dalam penanganan proses pelanggaran antara lain waktu penanganan sangat singkat yaitu 14 hari dalam satu perkara, kurangnya bukti bahwa pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana, dan hambatan yang lain adalah tidak bertentangan dengan hukum yang berat atau hanya tergolong masalah disiplin dan moral.
No other version available